Connect with us

Berita Terkini

Kecelakaan di Gunung Manggah Renggut Empat Nyawa, Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka

Published

on

BEKESAH.co – Rudi Setiawan (50), sopir truk kuning bernomor polisi K 1367 LN kini harus meringkuk di penjara sementara Polresta Samarinda. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir pada 30 Januari lalu, sehingga menelan empat nyawa yakni DN (14), Aw (40), TPN(43) dan BEG (12).

Penetapan tersangka Rudi bukan tanpa alasan. Dalam prosesnya sejumlah keterangan dihimpun polisi, mulai dari saksi TKP, saksi ahli, keterangan tersangka hingga keterangan dari Dinas Perhubungan untuk menilai kelaikan kendaraan.

“Saat ini kami juga masih menunggu surat dari salah satu ATPM (agen tunggal pemegang merek) sebagai bukti pendukung lainnya,” ujar Kasatlantas Polresta Samarinda, Jumat (07/02/2020) dikutip dari laman IDN Times.

Dari rekaman kamera pengawas di jalur menanjak-menurun Jalan Otista itu, terlihat truk kuning melaju tak terkendali, dari arah Kecamatan Sambutan menuju Pasar Sungai Dama. Saat itulah kendaraan roda jamak ini terlihat menyeruduk tiga pengendara, salah satunya terlihat berboncengan.

Advertisement

Diduga saat itu, sistem pengeraman truk terganggu alias blong. Namun demikian polisi belum bisa memberi garansi penyebab pasti sopir kehilangan kendali.

“Memang mengarah ke sana (rem blong), tapi ditunggu saja hasil penyidikan,” ujarnya.

Secara hukum, tersangka diancam dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal itu berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban jiwa, ancaman penjara di atas lima tahun,” ujarnya.(*)

Advertisement
Baca Juga  Ungkap Fakta Kecelakaan, Besok Polres Bontang Olah TKP di Depan Aini Rasyifa