Bontang
Hasil Olah TKP, Polres Bontang Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

BEKESAH.co – Polres Bontang tetapkan sopir pickup ET (23) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang terjadi di depan Gedung Aini Rasyifa, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Bontang, Edy Haruna. Ia bilang dari hasil olah TKP yang dilakukan dan keterangan saksi, membuat ET harus didekam di jeruji besi.
Ia menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi, kendaraan roda empat itu hendak mendahului pengendara roda dua yang ada di depannya. Tapi kecelakaan tak dapat dihindari. Sebab, mobil menyerempet kendaraan yang digunakan korban.
Informasi yang diterima, korban hendak berangkat kerja, profesinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Sementara, sang sopir menuju pulang ke rumah.
“Mereka dari arah Berbas Tengah, si sopir mau mendahului, tapi salah perkiraan, kurang ke kanan, akhirnya menyerempet,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban WR (44) yang diketahui merupakan warga Berbas Tengah meninggal dunia. Diduga, saat mengendarai motor WR tidak menggunakan helm, yang menyebabkan kepalanya terbentur di aspal.
“Anaknya yang bonceng dia masih umur 16 tahun,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, ET harus menanggung hukuman. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman 6 tahun penjara.
Penulis : Maimunah Afiah