Connect with us

Bontang

Jam Kerja PNS dan Honorer Berkurang Selama Ramadhan, tapi Harus Produktif

Published

on

BEKESAH.co – Selama bulan Suci Ramadhan durasi jam kerja seluruh pengawai di Lingkup Pemkot Bontang berkurang.

Regulasi ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor : 188.65/426/ORG/2022.

Di SE itu mengatur batas durasi jam kerja ASN dan TKD mulai dari 07.30 hingga 15.00 Wita Siang, untuk hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan khusus hari Jumat, batas jam kerja hanya mulai dari 07.30 Wita sampai 10.30 Wita.

Advertisement

“Tapi di hari biasa tidak ada jam istrahat. Kalau hari Jumat hanya setengah hari saja,” ujar Sekretari Kota Bontang, Aji Elynawati saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Sementara waktu kerja untuk pewagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) akan mulai Pukul 07.30 hingga 15.30 Wita, selama 6 hari dalam sepekan. “Sama kalau hari Jumat juga hanya setengah hari bagi UPT,” tuturnya.

Aturan yang baru dirilis Pemkot Bontang, kata Iin, tentu merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 .

Skema jam kerja ASN dipangkas 1 jam dari hari kerja normal selama Ramadhan.

Advertisement

Meski ada pengurangan jam kerja, namun produktivitas pelayanan dari ASN tetap akan diupayakan maksimal seperti hari biasa.

Bahkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah juga diminta menyesuaikan jam kerja tanpa mengurangi sedikit pun kinerja dan pelayanan terhadap pasien.

“Harus terap produktif, karena pelayanan masyarakat harus berjalan seperti biasa,” pungkasnya.

Advertisement
Baca Juga  Jelang Bulan Puasa, Arab Saudi Umumkan Warganya Tarawih di Rumah Aja