Connect with us

Bontang

Ini Daftar Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024

Published

on

Ilustrasi meteran listrik .

BEKESAH.co – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan keputusannya untuk tidak menaikkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non-subsidi selama bulan Februari 2024. Artinya, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi selama bulan ini akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya. Penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, yang dikenal dengan istilah tariff adjustment.

Penentuan harga tarif listrik ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Meskipun demikian, untuk bulan Februari 2024, PLN memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan Februari 2024:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp 1.352.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp 1.444,70.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp 1.444,70.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp 1.699,53.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp 1.699,53.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp 1.444,70.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp 1.699,53.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp 1.699,53.
Baca Juga  Pemkot Bontang Raih WTP 10 Tahun Berturut-Turut

Pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi akan tetap menerima subsidi listrik. Golongan-golongan pelanggan bersubsidi tersebut tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.

Berikut adalah daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Februari 2024:

Advertisement
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikianlah rangkuman tentang harga tarif listrik per kWh atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Februari 2024. (*)

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2

Advertisement