Hukum
Bawa Lari Motor Ojol di Bontang, Pria Ini Diringkus Polisi
BEKESAH.co, Bontang – Seorang pemuda berinisial MU (22) yang berdomisili di Balikpapan diringkus aparat kepolisian usai membawa kabur motor milik ojek online (ojol) di Bontang pada Kamis (9/5/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka memesan ojek online untuk diantar ke indekos pacarnya.
“Setelah sampai, korban ini kembali menunggu orderan. Tidak lama dia dihubungi kembali sama tersangka untuk ke tempat pengantaran awalnya,” katanya.
Korban yang tak ada pikiran negatif pun kembali. Seusai di lokasi tersangka meminjam motor ojol untuk membelikan pacarnya makan. “Mungkin karena dipikir pelaku ini customer jadi dipinjamin lah sebentar,” paparnya.
Tersangka lantas menuju ke salah satu warung makan di bilangan Jalan Ahmad Yani. Setelah sampai, tersangka menurunkan pacarnya dengan alasan ingin melakukan tarik tunai di ATM. “Ternyata itu alasannya saja, motor dia bawa lari,” ungkapnya.
Korban yang merasa motornya dibawa kabur pun akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus.
“Tersangka kami jerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (*)
Penulis : Redaksi