Connect with us

Hukum

Bisnis BBM Pertalite, Warga Loktuan Diringkus Polisi Begini Kronologinya

Published

on

H (46) warga Loktuan harus berurusan dengan kepolisian usai kedapatan menimbun BBM jenis Pertalite di rumahnya.

BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang menangkap H (46) warga Loktuan yang ketahuan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi secara ilegal untuk dijual dengan cara mengecer, Minggu (5/5/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, kedok pelaku yang sedang mengantre terbongkar melalui patroli rutin petugas yang menyasar SPBU KM 3 Loktuan.

“Petugas melihat gerak-gerik mobil yang dipakai tersangka mencurigakan saat sedang mengisi BBM,” ungkapnya.

Baca Juga  3 Kali Isi Bensin Dalam Sehari, Pengetap Pertalite di Bontang Diringkus Polisi

AKBP Alex melanjutkan, setelah mengisi BBM, tersangka lantas menuju rumahnya di Jalan Kapal Layar, Gang III, RT 21, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, saat itu ia tak menyadari petugas membuntutinya dari belakang.

Advertisement

Tepat sekitar pukul 18.30 WITA, petugas mendatangi dan menginterogasi tersangka. Di saat yang sama mereka menemukan 1 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi Pertalite yang sudah dikeluarkan isinya, lalu 1 buah jerigen dengan kapasitas 5 liter berisi pertalite, 1 buah jerigen kosong dengan kapasitas 5 liter.

“1 buah baskom berukuran besar bewarna hijau, 1 buah baskom berukuran sedang bewarna hitam, 1 buah Barcode Pertamina dan 3 buah corong berbagai ukuran,” bebernya.

H yang terang-terangan kedapatan petugas tak bisa mengelak. Ia kemudia digelandang ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan. Barang bukti di lokasi pun disita polisi.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Advertisement

Penulis : Redaksi