Connect with us

Bontang

Beda Nominal Tes PCR, Bontang Masih Gunakan Tarif Lama

Published

on

BEKESAH.co – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 terkait penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 dan berlaku sejak Selasa (17/8/2021) kemarin.

Keputusan tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut,

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu sedangkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.

Advertisement

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Dikonfirmasi ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim, pihaknya saat ini masih menggunakan tarif lama yakni Rp 900 ribu. Sebab, belum mendapat surat edaran terkait perubahan harga tes PCR.

“Secara pasti belum, saat ini masih menggunakan tarif yang lama, kami belum mendapat surat edaran,” kata HLO RS PKT Bontang, Nanik Tunggal, saat dihubungi Bekesah.co, Rabu (18/7/2021).

Advertisement

Namun, kata Nanik, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari managemen RS PKT.

“Biasanya kalo sudah ada updatean terbaru, bakal dilaunching, nanti kami infomasikan,” terangnya.

Disinggung soal durasi hasil tes PCR yang juga diminta bisa keluar 1X24 jam, Nanik mengatakan itu tergantung kondisi berapa banyak sampling yang diperiksa.

Jika sampling yang diperiksa sedikit, waktunya bisa capai 1X24 jam, tapi kalau samplingnya banyak, durasi waktunya bisa 1-3 hari.

Advertisement
Baca Juga  Lantai 4 Pasar Tamrin Jadi MPP, Faisal : Berdampak Positif ke Pedagang

“Alat juga tidak bisa dipaksa, takutnya eror,” terangnya.

Penulis : Maimunah Afiah