Bontang
Ya Tuhan Penjual Sembako di Berbas Pantai Nyambi Edarkan Miras, Diciduk Polisi
BEKESAH.co, Bontang – Peredaran minuman keras (miras) jadi perhatian Polres Bontang. Terbaru, polisi menyita 10 botol miras merk Singajaraja, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Berbas Pantai
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, pihaknya membongkar praktik jual beli minuman memabukkan itu dijual di salah satu toko kelontong milik H (30).
“Sekarang ini jadi pantauan kita. Bagian dari pemberantasan tindak pidana ringan ,” ungkapnya.
Dijelaskan, sebanyak lima petugas diturunkan dalam patroli ini. Kegiatan ini bakal terus digalakkan. Pasalnya, tindakan kriminal di Kota Taman banyak dipengaruhi akibat menenggak miras.
Menurtut dia ini merupakan kegiatan rutin yang ke depannya akan terus dilakukan, guna menciptakan situasi yang kondusif di Bontang.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Penulis : Ahmad Nugraha