BEKESAH.co, Bontang – Aktivitas jual beli minunan keras di hari keempat Ramadhan masih saja ditemukan di Bontang. Teranyar, Sabtu (25/3/2023) polisi mendapati tiga warung sembako yang menyediakan minuman alkohol.
Peredaran Miras ini ditemukan petugas saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, para pemilik toko ini dianggap merusak momentum bulan suci Ramadhan yang baru memasukin pekan pertama.
“Pelanggaran-pelanggaran gini yang memang kita sasar,” ujarnya.
AKBP Yusep bilang pelanggaran ketiga pemilik toko itu masuk kategori tindak Pidana Ringan. “Akan kami lakukan pembinaan dan sudah pasti mirasnya kami sita,” katanya.
Dari hasil razia di Tanjung Laut dan Berbas Pantai ini, petugas menyita 16 botol bir hitam.
Para pemilik toko itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Nugraha
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini l
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG