Connect with us

Bontang

189.976 Warga Bontang Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

Published

on

BEKESAH.co – Dinas Kesehatan Kota Bontang mengungkapkan 189.976 masyarakat Bontang telah terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Rinciannya, masyarakat yang ditanggung oleh APBN ada 32.982 orang. Kemudian sebanyak 51.851 warga, ditanggung oleh APBD Bontang. Untuk yang Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI maupun Polri terdata sebanyak 87.899 orang dan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri, setidaknya ada 16.472 orang.

“Yang bukan pekerja, 772 orang. Itu data per 31 Juli 2021, alhamdulillah masyarakat Bontang sudah tercover BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, dr Bahauddin saat ditemui usai peluncuran 100 persen kepesertaan JKN di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (5/8/2021).

Namun data tersebut setiap bulannya akan di rekonsiliasi, untuk memastikan data yang ada di daerah sesuai dengan pendataan di BPJS Kesehatan. Sebab, ada berbagai macam potensi yang terjadi, seperti data ganda, kartu sudah mati, tunggakan iuran, kartu hilang dan lain sebagainya.

Advertisement

“Tapi untuk masyarakat yang sudah punya nomor BPJS sudah bisa digunakan untuk berobat, kartunya bisa nyusul,” katanya.

Lebih lanjut, masyarakat yang ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah adalah warga yang masuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), kategorinya seperti fakir miskin. Fasilitas kesehatan yang diberikan yakni layanan Kelas III.

Sedangkan diluar dari PBI, seperti PPU, mandiri maupun bukan pekerja ditanggung oleh perusahaan atau melakukan pembayaran secara personal. Untuk diketahui, Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:

1. Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Advertisement

Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000

Baca Juga  Dinkes Gelar Vaksinasi di Dispopar dan Koperasi PKT

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

• Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya,
• Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan,
• Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.

Penulis : Maimunah Afiah