Connect with us

Bontang

Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar Polres Bontang, Muncikari Terima Rp 2 Juta

Published

on

DJA (24) muncikari asal Berbas Tengah yang diamankan Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) di salah satu hotel di Berbas.

BEKESAH.co, Bontang – Praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur dibongkar Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 Wita tadi malam.  Dari penangkapan ini, polisi meringkus DJA (24) muncikari asal Berbas Pantai.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatreskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, aksi pelaku terungkap usai menerima jatah hasil prostitusi dari anak di bawah umur yang ditawarkan pelaku di salah satu hotel di Berbas Tengah.

Baca Juga  Bau Busuk Menyengat di Basement Citimall Bontang, Manajemen Pilih Bungkam

“Dari informasi masyarakat, kemudian kami selidiki. Nah di situ ada anak di bawah umur si tersangka baru aja dikasi uang Rp 2 juta hasil jual perempuan,” bebernya.

Iptu Hari melanjutkan, selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu buah kunci hotel, dan dua unit ponsel milik tersangka.

Advertisement

“Kami masih selidiki lagi sudah berapa lama dan apakah ini dia sendiri atau ada kelompoknya,” ujarnya:

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancama hukuman enam tahun penjara.

Penulis : Ahmad Nugraha

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG