Connect with us

Bontang

Lurah Bontang Kuala Akui Ada Anggota LKK yang Terlibat Politik Praktis

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Lurah Bontang Kuala, Suiza Ixan Saputro, menyebut banyak pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di wilayahnya yang belum mengembalikan surat pernyataan bersedia tidak terlibat politik praktis.

Padahal, dirinya sudah memberikan edaran kepada 178 orang yang tergabung dalam LKK sejak dua pekan lalu. Komposisi pengurus LKK meliputi 60 pengurus RT, 20 orang TP PKK, 43 Kader Posyandu, 31 orang Karang Taruna, dan 22 orang LPM. 

Hingga Jumat (27/9/2023) dari 20 RT yang ada, baru sekitar 10 RT yang bersedia mengembalikan surat pernyataan tidak terlibat politik praktis, yang sebelumnya telah disebarkan.

“Jumlah pastinya saya nggak ingat, karena datanya ada di kantor. Tapi sudah lebih dari 10 RT,” kata Suiza.

Advertisement

Sementara itu, pihaknya juga belum menerima satu pun surat pengunduran diri dari anggota LKK.

Padahal ia mengakui dari informasi Panwaslu Kecamatan Bontang Utara, ada beberapa anggota LKK yang terindikasi terlibat dalam pemenangan atau terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Kami masih menunggu, karena proses di KPU juga masih belum ada penetapan kan,” terangnya.

Mesti demikian, Suiza menegaskan pemerintah tidak menghalangi seseorang untuk terlibat dalam proses politik.

Advertisement

Tetapi jika dia merupakan bagian dari LKK, sesuai aturan dan himbauan Bawaslu orang tersebut mesti mundur dari jabatannya. Karena LKK adalah bagian dari pemerintah, yang mesti bersikap netral.

Karena secara regulasi, larangan LKK aktif dalam politik praktis ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, LKK yakni termasuk perangkat RT yang menerima honor dari pemerintah daerah harus netral dari politik praktis.

Kemudian dipertegas dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan LKK. Pasal 5 ayat 4 yang menyebut, pengurus LKK tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota partai politik.

Baca Juga  Bulan Oktober Insentif Guru Ngaji di Bontang Naik, Segini Besarannya

“Menjadi bagian dari LKK atau menjadi Caleg ada dua hal mulia, tetapi kami harus tegaskan setiap organisasi atau lembaga punya aturan sendiri. Dan di LKK kami merujuk aturan yang ada jadi harus mundur,” ungkapnya.

Advertisement

Suiza mengakui dalam proses pihaknya mengeluarkan surat edaran bernomor 400.10.3.1/229/Kel.BK, tidak lepas dari kritik karena dianggap melangkah terlalu jauh.

“Tapi tidak masalah, dari pada nanti bermasalah dibelakang,” pungkasnya.

Penulis : Supiansyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG