Connect with us

Bontang

Ketua RT dan Pengurus LKK jadi Caleg, Begini Tanggapan Dua Ketua Partai Bontang

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Larangan pengurus rukun tetangga (RT) terlibat dalam partai politik mendapat respon dari 2 pimpinan partai besar.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan semestinya para pengurus RT mengikuti aturan yang berlaku. Larangan ini jelas tertulis sehingga wajib dipatuhi oleh pengurus RT. Namun terkait penegakannya, ia bilang seharusnya dilakukan sejak awal.

Kendati demikian, ia tidak menampik jika para pengurus RT memiliki hak sebagai warga negara untuk menentukan pilihannya. Selama tidak menghalangi siapapun, baik calon maupun partai politik, bersosialisasi di lingkungan RT tersebut maka menurutnya tidak masalah.

“Saya rasa tidak masalah,” ujarnya saat dihubungi belum lama ini.

Advertisement

Menurutnya, jika pelarangan tersebut baru sekarang ini diangkat, ia khawatir akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mengingat saat ini adalah tahun politik yang riskan akan ketegangan di masyarakat.

“Ini kan tahun politik, sehingga segala sesuatunya harus dipertimbangkan,” ucap politisi yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Bontang ini.

Dia menambahkan jika memang ada pengurus RT yang ikut dalam kontestasi politik menjadi legislator, maka orang tersebut harus mundur dari kepengurusan. Terlebih sebelum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), ada masa sanggah.

“Di situlah masyarakat bisa menyampaikan kepada KPU terkait ini. Kalau dia masuk DCT, maka harus mundur dari kepengurusan sesuai aturan yang sudah baku,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bontang Agus Haris berpendapat larangan yang diatur baik dalam Permendagri maupun Perwali tidak relevan. Ia menganggap aturan tersebut menghalangi pengurus RT memenuhi haknya sebagak warga negara.

“Mereka kan juga warga negara, jadi punya hak. Kalau soal netralitas, ASN juga memiliki hak pilihnya. Makanya saya rasa pelarangan ini tidak relevan,” tutur pria yang akrab disapa AH ini.

Baca Juga  Kaubun Dapat Jatah 2 Ambulans dari Pemkab Kutim

Saat disinggung mengenai keterlibatan pengurus RT dalam partai politik, ia tidak menampik adanya orang-orang tersebut dalam partai yang ia pimpin.

“Ada, tapi bukan pengurus strategis. Hanya pengurus biasa,” ujarnya.

Advertisement

Dia menambahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lepas dari yang namanya politik. Termasuk dalam duduknya seseorang pada posisi tertentu yang tidak lepas dari pilihan pimpinan, sehingga dari hirarki tersebut terjadilah politik balas budi. Tak ayal jika orang tersebut menunjukkan pilihannya.

“Maka dari itu, saya rasa aturan itu tidak relevan dan perlu dikaji ulang. Kalaupun Perwali itu turunan dari Permendagri, saya rasa Permendagri itu sendiei juga perlu dikaji ulang,” tandasnya.(*)

Penulis: Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG