Bontang
BRI Bontang Lelang Eksekusi Sesuai Ketentuan, Pemilik Lama Menolak Kosongkan Rumah
BEKESAH.co, Bontang – Branch Office Head BRI Bontang, Pandu Ksuma Wardhana, mengatakan pihaknya sudah melakukan ekksekusi hasil lelang agunan milik Jafar Sidik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pertama, dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang lelang Sdr. Trendy Aldio Ernanda. Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang pemilik sebelumnya (Jafar Syidik) tidak mau meninggalkan rumah tersebut.
“Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG