Connect with us

Kaltim

Atasi Praktik Ilegal Fishing, DPRD Kaltim minta Gubernur Bertindak tegas

Published

on

Ft. M. Udin Anggota Komisi 1 / Putri

BEKESAH.CO, Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim mendesak Gubernur Kaltim menindak tegas praktik ilegal fishing yang meresahkan kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau.

Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, M. Udin mengungkapkan praktik ilegak fishing ini merupakan praktik yang di larang karena merusak SDA yang ada.

“Praktik ini benar-benar merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya. Sehingga, kasus ini sudah sepatutnya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah,” Jelasnya, Selasa.

Dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III Tahun 2023 di Gedung DPRD Kaltim, M. Udin membacakan surat terbuka dari Kelompok Nelayan Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Karena adanya mengadukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Hal ini menjadi sorotan serius bagi pemerintah untuk dapat menindak tegas permasalahan tersebut.

Advertisement

Diketahui, Marlin merupakan kelompok nelayan tradisional yang sehari-hari bekerja dengan metode ramah lingkungan berskala kecil. Biasanya, mereka menangkap ikan menggunakan pancing dan rawai.

“Belakangan kami diberitahu jika kegiatan itu disebut dengan destructive fishing. Kami telah menyaksikan kerusakan terumbu karang setiap hari,” ucapnya.

Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam. Atas pelaku destructive fishing yang dibiarkan begitu saja maka akan merugikan banyak pihak dan berdampak pada perekonomian.

“Dampaknya, kami (nelayan tradisional) akan kesulitan menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak kami,” kata M. Udin.

Advertisement

Dengan ini, Udin berharap Gubernur Kaltim, Isran Noor dapat menurunkan agen-agen mandiri ke tempat mereka tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang menurut mereka tidak terpercaya.

“Kami mohon bantuan Pak Gubernur. Tolong turunkan agen-agen mandiri ke tempat kami, tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang menurut kami tidak terpercaya,” pungkasnya

Baca Juga  Selama Tahun 2022, 500 Warga Kabupaten Kutai Timur Terdeteksi Terkena Penyakit TBC

Penulis : Putri

Advertisement