Connect with us

Kaltim

DPRD Kaltim Sarankan Penghapusan Skripsi Disertai Publikasi Ilmiah

Published

on

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin / (Putri-Bekesah.co)

BEKESAH.co, Samarinda – Kemendikbudristek memutuskan kebijakan dimana skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. DPRD Kaltim menyarankan penghapusan Skripsi harus disertai dengan publikasi ilmiah

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, mengungkapkan kebijakan penghapusan skripsi dari Kemendikbud Ristek harus disertai dengan kewajiban untuk membuat publikasi ilmiah bagi mahasiswa.

“Saya tahu ini bagian dari kebijakan yakni membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi,” ungkapnya, Jumat 8 September 2023.

Salehuddin mengatakan skripsi telah diakui sebagai salah satu bentuk karya ilmiah yang memperlihatkan kemampuan mahasiswa dalam penelitian dan kontribusi terhadap pengetahuan baru.

Advertisement

“Kecuali proses ujian akhir itu bisa merangkum dalam tahapan semesterannya tanpa harus skripsi,” katanya

“Saya sepakat kalau ditiadakan tetapi di beberapa tahapan semesterannya itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiahnya tanpa harus skripsi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Salehuddin menyarankan agar mahasiswa diberi tugas untuk membuat jurnal pada semester sebelum lulus, sehingga tidak terbebani di semester akhir.

“Waktu nya cukup panjang dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia,” jelasnya.

Advertisement

Harapannya kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.

“Kita harus tetap menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai ada kesan bahwa lulusan kita tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah,” pungkasnya.

Penulis : Putri

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Terkait Penipuan Rp 1,3 Miliar