Connect with us

Kaltim

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Berikan Masukan untuk Perda Pengarusutamaan Gender

Published

on

BEKESAH.co, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rusman Yaqub, beserta tim ahli menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim tentang Pengarusutamaan Gender. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda tersebut.

Dalam diskusi, Rusman Yaqub menyampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) memiliki dinamika yang berkembang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Ia menekankan bahwa PUG bukan hanya bersifat hirarkial di tingkat nasional dan provinsi, melainkan berlaku secara menyeluruh, terutama di tingkat kabupaten/kota.

Rusman Yaqub juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender di tingkat kabupaten/kota lebih rinci dan teknis. Meskipun implementasinya nantinya dapat diatur melalui Peraturan Bupati, ia menegaskan pentingnya melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mencakup program dan kegiatan tanpa adanya diskriminasi gender.

Ketua Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender DPRD Kutim, Muhammad Amin, menyampaikan harapannya agar Perda yang sedang disusun dapat segera disahkan. Ia menyoroti isu ketidaksetaraan pada ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur, khususnya dalam rekrutmen pelaku usaha, yang belum memenuhi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.

Advertisement

“Kami sangat menginginkan agar Perda yang tengah disusun dapat segera disahkan. Ini sebagai bahan acuan kami supaya anggota DPRD Provinsi bisa memberikan saran dan masukan seperti apa kedepannya, agar pelaku usaha di Kutai Timur berprilaku adil terhadap perempuan dan laki-laki,” ujar Muhammad Amin.

Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan plakat dari DPRD Kaltim kepada DPRD Kutim sebagai bentuk apresiasi atas kunjungan kerja dan kerjasama yang terjalin.

Penulis : Putri

Advertisement
Baca Juga  Perumahan di Jalan Kol Bontang Tersandung Kasus Hukum, Kontraktor Gugat Pemilik Bangunan