Connect with us

Bontang

Sengketa Lahan Kuburan Lempake Loktuan, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi ke Pemkot Bontang

Published

on

Sengketa Lahan Kuburan Lempake Loktuan, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi ke Pemkot Bontang.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang warga Gunung Elai, Pahliansyah (41) meminta Pemerintah Kota Bontang untuk mengganti kerugian lahan milik orang tuanya di areal Pemakaman Muslim Lempake, Loktuan.

Pahliansyah (tengah) saat meninjau lokasi batas patok lahan di areal kuburan muslim Loktuan.

Pahli mengaku, adalah salah satu ahli waris mendiang orang tuanya. Ia bercerita pada akhir tahun 90an kakeknya bernama Sahide memiliki lahan seluas 41.736 meter persegi atau sekitar 4 hektare.

“Saat itu kakek kami, meminta tiga anaknya untuk menggarap lahan ini untuk dijadikan kebun lah. Nah karena orang tua saya pindah ke Tanjung Limau, diminta beberapa orang ini yang masih ada hubungan keluarga untuk menjaga sekaligus menggarap lahan ini,” ungkapnya.

Ia tak menyangka, keempat orang yang dipercaya malah berniat menguasai lahan milik orang tuanya dengan mengeluarkan surat berbentuk segel.

“Saat orang tua kami tahu dari orang lain, didatangi lah ketiga orang yang dipercaya. Akhirnya berdebat dan kemudian berposes di Pengadilan Negeri Tenggarong. Karena saat itu status Bontang masih menjadi bagian dari Kutai Kartanegara,” katanya.

Advertisement

Keempat tergugat beberapa kali diundang dalam persidangan, namun tak kunjung datang. Akhirnya pada 31 Januari 2000 keluar putusan bahwa tanah tersebut milik orang tua mereka.

Namun, saat itu Pahli dan saudaranya belum berani mengeksekusi lahan lantaran tak memiliki dana. Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut tercatat sudah dua kali dibebaskan. Pertama pada tahun 2003 di era Sofyan Hasdam selaku Wali Kota Bontang, kala itu lahan dibebaskan untuk perluasan areal kuburan muslim, kemudian pada 2015 di era Adi Darma lahan itu kembali dibebaskan untuk keperluan pembangunan jalan lingkar yang menghubungkan Loktuan hingga Tanjung Limau.

Baca Juga  Merasa Kena Virus Corona, Wanita Asal Korea Selatan Gantung Diri di Hotel Solo

“Sebagai ahli waris kami hanya menuntut ganti rugi yang salah bayar ke orang lain. Tidak bermaksud mau menggusur kuburan,” katanya.

Rabu (14/10/2024) Pahli dibantu Pengadilan Negeri Bontang, dan Badan Pertanahan Nasional,  kemudian meninjau lokasi mengenai batas patok lahan milik orang tuanya itu.

Advertisement

Ketua PN Bontang, Lely Triantini mengatakan, pihaknya hari ini hanya mengecek batas patok lahan sesuai permintaan PN Tenggarong, Kukar untuk kembali menelaah berkas perkara yang sudah cukup lama.

Ketua PN Bontang, Lely Triantini.

“Makanya kami ke sini untuk melakukan pencocokan terhadap objek yang ada. Ini adalah proses awal menuju pada penyitaan aset jadi bukan langsung eksekusi,” katanya.

Ia pun meminta kepada masyarakat yang merasa juga memiliki hak di lahan tersebut untuk melakukan upaya hukum. Nantinya, pembuktian terkait keabsahan kepemilikan ada dibuktikan di persidangan.

“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum, jika ingin menempuh upaya hukum kesempatan itu sangat terbuka,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang M. Syaifullah, enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya, hal ini harus ia laporkan dulu ke Wali Kota Bontang Basri Rase dan Sekretaris Daerah Aji Erlinawati.

Advertisement

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang M. Syaifullah.

“Kami laporan dulu sama Pak Wali dan Bu Sekda. Nanti akan kami telaah dulu pencocokan batas patok lahan yang sudah kami bebaskan,”ungkapnya.

Termohon bakal Lakukan Perlawanan

Pengacara tergugat, Aksan.

Pengacara salah satu tergugat Abdul Hamid Badui, Aksan, mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan atas putusan Verstek oleh penggugat. Kini, ia sudah mengumpulkan bukti dan data-data penunjang.

Dia menjelaskan, alasan kliennya tak pernah hadir di persidangan pada saat itu karena yang dipanggil sebagai tergugat bernama Hamid. Sedangkan kliennya bernama Abdul Hamid Badui.

Baca Juga  Buruan Kirim Foto Stand Meter Listrik ke PLN Biar Bayarnya Sesuai Pemakaian

“Kami akan melakukan perlawanan hukum atas putusan verstek ini dengan data dan fakta yang ditunjukkan di lapangan tadi,” ungkapnya.

Tak hanya kliennya, ada beberapa pihak yang rencanana akan menggugat balik para ahli waris. “Banyak yang tidak masuk dalam gugatan akan melaporkan balik,” tukasnya.

Advertisement

Pantauan media ini di lokasi, peninjauan batas patok itu sempat memicu ketegangan. Warga  yang kini memiliki hak atas tanah itu berkumpul sekaligus berjaga di lokasi. Namun, keributan itu bisa diredam pihak kepolisian.

Penulis : Ahmad Nugraha

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement