Connect with us

Kutim

Selama Tahun 2022, DLH Kutim Lakukan Pengawasan 80 AMDAL Perusahaan

Published

on

BEKESAH.co, Kutim – Pasca Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur baru dapat menjalankan program kerjanya secara maksimal. Terhitung sejak awal tahun 2022, DLH mulai melaksakan program kerjanya secara normal seperti sedia kala.

Demikian disampaikan oleh Pejabat Penataan dan Pentataan Lingkungan Hidup (PPLH) Kutim Dewi. Sepanjang tahun 2022, pihaknya melakukan pengawasan sebanyak 70-80 ijin AMDAL atau analisis dampak lingkungan dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

AMDAL merupakan rencana kegiatan dan aktivitas dari suatu proyek dengan tujuan memastikan ada atau tidaknya masalah pada lingkungan yang dianalisis sebagai pertimbangan mengambil keputusan. Melalui AMDAL, harapannya adalah masalah atau dampak buruk pada lingkungan karena proses pembangunan tertentu dapat teratasi dengan baik.

“Setelah Covid-19, kami baru bisa menjalan program kerja secara maksimal. Salah satunya soal pengawasan perusahaan, selama tahun 2022 kami mencapai 70-80,” ucap Dewi.

Advertisement

Menurut dia, jumlah itu sudah mencapai target yang telah ditentukan di awal tahun 2023. Perusahaan yang memiliki ijin AMDAL ini dari berbagai bidang dan merata di semua wilayah Kabupaten Kutai Timur. Melalui AMDAL, diharapkan usaha dan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dengan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan hal positif.

“Jumlah itu sudah sesuai dengan target kami ya. Pada intinya, dengan diurusnya AMDAL maka setiap usaha atau kegiatan pembangunan bisa memanfaatkan dan mengelola ada secara efisien dan meminimalkan dampak negatif,” kata dia.

Dewi menambahkan, pihaknya  mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan tersebut. (*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  Pengawasan Aktivitas Perusahaan di Kutim, PPLH : Satu Perusahaan Butuh Waktu 5 Hari