Bontang
Korban Investasi Bodong Apderis Minta Pelaku Dijerat TPPU, Ini Kata Polres Bontang
BEKESAH.co, Bontang – Tuntutan ratusan korban investasi bodong Apderis agar Polres Bontang menindak lanjuti kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditanggapi Korps Bhayangkara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, ada proses yang mesti dilalui. Salah satunya melakukan koordinasi dengan PPATK.
“Terkait pasal yang diterapkan kami pasti menimbang, kami mengambil contoh TPPU itu tidak bisa serta-merta. Harus ada komunikasi dengan PPATK yang membutuhkan waktu yang lama,” tutur Iptu Hari pada Selasa (16/1/2024).
Dia berharap kasus ini bisa segera inkrah sehingga pasal TPPU bisa segera dinaikkan. Agar kasus ini terselesaikan secara maksimal, TPPU membutuhkan waktu yang lama dan proses yang panjang.
Kendati demikian, kata dia TPPU bisa saja ditindak lanjuti seiring sejalan namun juga bisa secara terpisah.
“Tapi tetap, kalau ingin memaksimalkan TPPU, dan tidak adanya keraguan dari PPATK. Sehingga dapat lebih maksimal dengan menyita aset, yang menerima, serta yang mendapat keuntungan dari investasi itu. sehingga semuanya terlibat,” bebernya.
Saat ini Polres sudah melimpahkan berkas perkara penyidikan ke Kejaksaan Negeri Bontang. Ini merupakan salah satu bukti dari keseriusan tim penyidik yang dari sebelumnya masih ditindak lanjuti sampai akhirnya penyidik melakukan upaya penangkapan di Jakarta.
“Apa yg dilakukan penyidik itu benar-benar memaksimalkan membantu korban,” tuturnya.
Untuk saat ini polres masih membuka laporan yang masuk. Sehingga bisa terlihat Laporan kasus yang bisa menjerat istri pelaku. Adapun rumor bahwa berkas penyidik dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk ‘tidak jelas’ yang dapat membuat kasus ini bisa gugur kapan saja.
“Sampai saat ini belum ada menerima berkas yang dikembalikan, dan semua berkas yang dikirim masih ada di jaksa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan korban investasi bodong Apderis menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Bontang, Senin (15/1/2024). Massa meminta Korps Adyaksa mengawal kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (*)
Penulis : Jihan Andinj
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini