Connect with us

Samarinda

Diupah Rp 10 Juta, Dua Kurir Sabu Disergap Polresta Samarinda

Published

on

BEKESAH.co- Dua kurir narkoba yang membawa 9 kilogram lebih sabu-sabu diamankan Satreskoba Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang di Jalan poros Samarinda-Bontang pada Jumat (27/03/2020).

Mulanya,tim gabungan menggeledah tas berisi 10 bungkus teh hijau yang dibagi dalam 2 tas. Di antaranya, 6 bungkus dalam tas berwarna merah, sisanya 4 bungkus di tas berwarna hitam.

Merasa curiga, Satreskoba Polresta Samarinda pun membongkar kemasan teh hijau itu, dan mendapat narkotika jenis sabu yang masing-masing mencapai berat 1 kilogram.

“Total 10 ball sabu-sabu yang kami amankan. Keduanya langsung kami amankan, dan menjalani proses sidik,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, dilansir dari laman tribun.

Advertisement

Dari keterangan kedua pelaku,diketahui bahwa mereka bepergian dari Berau menuju ke Balikpapan untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut. Bahkan, salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa narkotika yang mereka bawa berasal dari Tawau, Malaysia.

“Jika dilihat sepintas, barang ini hampir sama dengan tangkapan di Kalsel yang disita sebanyak 200 kilogram,kemungkinan ini pecahannya.” ucapnya

“Dari jumlah sabu yang mencapai berat 9,7 kg lebih tersebut, kalau dirupiahkan maka mencapai nominal Rp 15 miliar.” sambungnya.

Ditemui terpisah, Kapolsekta Sungai Pinang Kompol Ramadhanil menjelaskan, dua kurir ini sudah di incar selama satu minggu. Ketika keduanya melintas di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Pihaknya melakukan pencegatan di jalan.

Advertisement

“Kita cegat di jalan dengan truk sambil pura-pura perbaiki ban. Saat macet panjang. Pelaku juga ikut terjebak macet tersebut. Nah saat itulah kita ringkus mereka,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku yakni Atong mengaku bahwa dirinya diupah dengan nominal Rp 10 juta, jika barang tersebut berhasil tiba di Balikpapan. Atong sendiri bertugas menghubungi bandar asal Tawau, sementara Dedi hanya berperan sebagai supir.

Baca Juga  Jasad Korban Lubang Tambang Samarinda Ditemukan Mengapung di Pinggir Kolam

“Saya yang komunikasi dengan orang di Tawau. Barangnya saya ambil di pinggir jalan di Berau, dan baru menerima upah jika sudah sampai di Balikpapan,” ungkap Atong, Kamis (26/3/2020)

Atas perbuatannya menyelundupkan sabu-sabu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup.(*)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement