Connect with us

Kutim

Banyak Ditemukan PKWT di Kabupaten Kutim Ditetapkan Jadi PKWTT, Dewan : Ini Wajar

Published

on

BEKESAH.co, Kutim – Ada satu pemandangan aneh yang terlihat di aktivitas perusahaan di Kabupaten Kutai Timur. Yakni secara tiba tiba status karyawan kontrak di perusahaan yang disebut PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi karyawan tetap atau biasa disebut PKWTT yang berarti Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sanggalangi menyebut ini merupakan hal yang wajar. Karena ketentuan ini sudah  diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

“Ini hal yang wajar dan saya fikir memang tidak menyalahi aturan, artinya memang tidak masalah dan nggak apa apa,” sebut Basti.

Menurut dia, perubahan status karyawan kontrak atau PKWT menjadi karyawan tetap atau PKWTT ini berdasarkan penilaian dari penyedia jasa tenaga kerja. Mereka melihat bahwa karyawan kontrak itu sudah layak menjadi karyawan tetap.

Advertisement

Karena, jika perubahan status itu terlambat dilakukan, maka itu berarti perusahaan menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi. Ia melihat sudah banyak perusahaan di Kabupaten Kutai Timur yang melakukan hal tersebut.

“Biasanya pihak pencari jasa tenaga kerja menilai karyawan kontrak itu sudah layak menjadi karyawan tetap. Gak masalah memang, karena selama ini perusahaan di Kabupaten Kutai Timur sudah menerapkan hal itu,” ujarnya.

Basti menambahkan, ada satu hal yang harus diperhatikan perusahaan dan wajib dilakukan oleh perusahaan yaitu memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak yang telah menyelesaikan kontraknya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Beasiswa Kutim Tuntas Dapat Apresiasi dari Anggota DPRD