Connect with us

Bontang

Warga Bontang Nggak Ada yang Ngeyel Tetap Mudik

Published

on

BEKESAH.co– Aturan larangan mudik semakin diperketat. Tidak hanya diminta putar balik kembali ke rumah, warga yang tak mengindahkan larangan itu juga bakal dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Kamilan mengatakan, sanksi bagi warga yang nekat tetap mudik mulai diberlakukan sejak 7 Mei 2020.

“Pelanggaran mudik ini yang diberi amanah TNI/Polri. Cuman setahu saya, larangan 24 April sampai 7 Mei cuman disuruh kembali. Di atas 7 Mei, di samping disuruh kembali ke daerah asal, akan diberikan sanksi juga,” kata Kamilan saat dihubungi Bekesah.co.

Sementara, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i menyampaikan sejauh ini dari pemantauan petugas di pos mudik belum ada yang mencoba melakukan perjalanan pulang kampung.

Advertisement

“Selama ini kami pantau, masih belum ada yang mudik. Rata-rata yang melintas orang Bontang dan sekitarnya. Orang Santan, Teluk Pandan maupun orang Kutim,” ucap Imam Syafi’i saat dihubungi Bekesah.co

Kendati demikian, petugas selalu melakukan monitoring dan pengawasan kepada kendaraan khususnya kendaraan roda empat yang mencoba melintas.

“Kami melaksanakan monitoring dan pengawasan serta pengecekan kendaraan pribadi roda empat, yang diduga akan melaksanakan mudik,” ujar Imam.

Perlu diketahui, aturan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomer 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Advertisement

Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:

a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga  Salah Satu Akses Keluar Masuk Bontang, Tapi Tak Ada Pos Penjagaan di KM 3

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement