Connect with us

Kaltim

Nda Bemasker Denda Rp250 Ribu di Samarinda

Published

on

BEKESAH.co – Warga Samarinda harus hati-hati. Nggak pakai masker di tempat umum bakalan kena sanksi. Ini setelah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020.

Jaang—sapaan akrabnya—mengatakan, Perwali ini akan segera diedarkan kepada masyarakat. Setelah itu maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui tentang aturan wajib penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 tersebut.

“Hari ini saya tanda tangan atas nama gugus juga. Itu sesuai dengan surat edaran. Dan memang ada petunjuk pelaksanaanya,” sebut Jaang, Kamis siang (6/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa akan ada pemberlakuan sanksi sosial dan sanksi denda sebanyak Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Advertisement

“Yang jelas itu berhubungan dengan keseriusan kita memakai masker. Harapan kita bukan masalah sanksinya, tapi bagaimana kepatuhan dan kesadaran diri kita untuk menjaga diri saat interaksi di tengah orang banyak,” jelasnya.

Jaang menampik kritikan dari pengamat hukum yang mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tidak tepat dikarenakan belum adanya karantina wilayah di daerah Kota Samarinda.

“Kondisi kita seperti ini, apa PSBB menyelesaikan masalah? Yang terpenting adalah karena masyarakat tidak disiplin. Jangan kayak daerah lain. Sudah karantina, semua pada ketat, sudah PSBB tapi masyarakat kita tidak disiplin,” balas Jaang.

Penulis : Asriana

Advertisement
Baca Juga  Tiga Tokoh Ini Bahas Masa Depan Kaltim sebagai IKN