Connect with us

Bontang

JMSI Dukung Wartawan di Bontang Terdaftar Program BPJS Ketenagakerjaan

Published

on

BONTANG – Pengurus cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bontang, memenuhi undangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bontang dalam agenda kunjungan kerja, sekaligus silaturahmi antar lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Ramdani, mengatakan pentingnya saat ini setiap individu tenaga kerja harus memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya pada jam kerja.

Sehingga, penting bagi perusahaan dalam mendaftrakan pegawainya untuk masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan harus bisa menjamin keselamatan dan kesehatan pegawainya,” ucap Ramadani, dalam diskusi yang dilasakankan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, di Jalan KS. Tubun, Bontang Utara, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Ia juga menyampaikan kepada media yang tergabung dalam JMSI Bontang, untuk dapat berkerjasama pihaknya, dalam menyampaikan kepada publik tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam menunjang produktivitas perusahaan.

Hal itu tertuang dalam undang-undang RI Nomor 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

“Dukungan wartawan dan media massa mampu mendorong kesadaran masyarakat guna meningkatkan jumlah kepesertaan, dan memaksimalkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Bontang,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua JMSI Bontang Andi Nasir, mengusulkan agar program dari BPJS Ketenagakerjaan dapat di dukung melalui kerjasama dengan JMSI Bontang.

Advertisement

Melalui program penyiaran informasi yang pada dasarnya menjadi tugas dan fungsi masing-masing dari anggota yang ada dalam kepengurusan JMSI Bontang.

Ke depan, akan ada program yang disiapkan khusus untuk membantu setiap instansi dalam menyampaikan program yang melibatkan masyarkat secara umum.

“Kita dapat menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Diketahui, dalam agenda ini juga sekaligus menjadi sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2021 tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT. Yang efektif berlaku mulai 1 April 2021 lalu.

Advertisement
Baca Juga  Pemkot Bontang Bersiap Seleksi Pengganti Sigit Alfian, Basri: Kriterianya Jangan yang Bermanuver

 

Penulis : JMSI Bontang

Continue Reading
Advertisement