Connect with us

Bontang

Sidak Pasar Bontang, Pelaku Penimbun Bahan Pokok Terancam 5 Tahun Penjara

Published

on

BEKESAH.co– Efek domino corona virus disease 2019 (Covid-19) yang berimbas pada sektor perdagangan, membuat harga sejumlah bahan pokok melonjak.

Mencegah adanya permainan harga serta penimbunan komoditas pasar, Polres Bontang bersama TNI Bontang didampingi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang serta Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tradisional dan pelaku usaha di Kota Bontang, Kamis (19/03/2020).

Beberapa lokasi yang disasar, di antaranya distributor beras di Tanjung Laut, pasar tradisional Rawa Indah, dan Toko Samaria di Tanjung Limau.

“Kita sidak ke beberapa tempat pelaku usaha yang memperdagangkan bahan kebutuhan pokok masyarakat, untuk meyakinkan ketersediaan di Bontang dan harganya terjangkau oleh masyarakat,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karet Wattimena, usai sidak.

Advertisement

Ia juga mengingkapkan, kegiatan tersebut dihelat untuk mengantisipasi adanya oknum memanfaatkan kondisi pandemi corona saat ini, dengan melakukan penimbunan bahan pokok untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Kami juga memastikan tidak ada kegiatan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok tertentu dalam jumlah banyak di situasi seperti ini,” tuturnya.

Dari hasil sidak, ia menemukan peningkatan harga gula pasir yang melambung dari Rp 12.500 menjadi Rp 18 ribu per kilogramnya. Sedang komoditas pasar lainnya kenaikannya masih dinilai standar atau sesuai harga eceran tertinggi.

Ia pun mengimbau kepada pelaku usaha, khususnya distributor untuk tidak panik dalam menjual barang dagangannya, serta menaikkan harga di atas batas wajar. Ia pun menekankan untuk membatasi setiap pembelian konsumen.

Advertisement

“Patut disyukuri, masyarakat Bontang tidak terlalu terpengaruh dengan situasi di luar. Dan itu yang kami harapkan,” sebutnya.

Baca Juga  Ditegur Main Game, Pemuda Lok Tuan Ini Hajar Teman Sendiri

Lebih lanjut, Kapolres Boyke mengatakan jika ada warga maupun pelaku usaha yang kedapatan menimbun barang dalam situasi ini, maka akan diproses sesuai undang-undang perdagangan.

“Jika ada buktinya, maka bisa kami proses dengan undang-undang perdagangan nomor 7 Tahun 2014. hukumannya yang jelas di atas 5 tahun,” terangnya.

Kegiatan itu, kata dia, akan berlanjut mengikuti situasi dan informasi perkembangan di pasar.(*)

Advertisement

 

Penulis : Maimunah Afiah