BEKESAH.co – Pelaku aksi kriminal pencurian dengan modus pencongkelan rumah berhasil dibekukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di Kota Samarinda, Rabu (8/4/2020).
Dalam operasi ini, Polres Bontang dibantu Unit Jatanras Polda Kaltim dan Opsnal Polsek Samarinda Seberang.
Sebelumnya, pelaku yang bernama Basri (43) ini telah melakukan aksinya di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Blok F2 Nomor 23 RT 50, Kelurahan Belimbing, Kecematan Bontang Barat dan PC 6 Komplek Perumahan PT Badak, Selasa (7/4).
Para korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bontang. Disebutkan, total kerugian mencapai Rp 10 juta rupiah.
“Akhirnya dilakukan pencarian terhadap palaku. Selang sehari dari kejadian, pelaku ditangkap di Jalan Dwikora Gg. Sepakat 1, Kelurahan Simpang Pasir Kecematan Samarinda,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Bontang AKP Mahfud Hidayat.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha N-max warna merah, 2 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel dan 3 unit smartphone.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bontang,” kata Mahfud.
Dengan demikian, pelaku dijatuhkan hukuman dengan pasal 363 KUHP, dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Maimunah Afiah