Connect with us

Kriminal

Mampir Ganti Pembalut, Eh Mantan Napi Ini Ditangkap Lagi

Published

on

BEKESAH.co– Polres Bontang kembali gagalkan peredaran narkoba janis sabu. Kali ini dari tangan wanita berinisial RU (30), asal Desa Susuk, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Berau.

Pelaku ditangkap ketika hendak singgah di kediaman temannya di Kota Bontang, Sabtu (25/7/2020).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang wanita dan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 30,66 gram.

“Wanita ini ditangkap di Jalan Balikpapan RT 11, Gunung Telihan, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 30.66 gram,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Advertisement

Kepada polisi, RU menerangkan barang haram itu dibeli dari Samarinda. Tepatnya dari daerah Lempake dan akan dibawa ke Berau. Namun polisi berhasil menciduk pelaku sebelum meneruskan perjalanannya.

“RU singgah di rumah temannya bernama A dengan maksud ganti pembalut. Namun saat turun dari mobil yang ditumpangi, melihat seseorang yang dicurigai seorang polisi, kemudian RU membuang barang haram ke tanah di depan mobil,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Terhadapnya Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara

Usai ditelusuri, RU merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu di Berau pada tahun 2015 yang diganjar 4 tahun 3 bulan penjara. Tersangka baru 3 bulan bebas dari Lapas Kabupaten Berau.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Jelang Natal, Polres Bontang Bakal Awasi 93 Gereja, Kapolres dan Kepala Dinkes Imbau Tetap Patuhi Protokol