Connect with us

Bontang

Lagi Asyik Duduk Santai di Rumah, Warga Tanjung Laut Ini Digrebek Polisi

Published

on

BEKESAH.co- Tengah duduk santai bersama rekannya di dapur, warga Jalan Serat Karimata 1, Kelurahan Tanjung Laut ini terpaksa “diseret” ke sel tahanan.

Pria berinisial SU (40) tersebut diringkus pada Minggu (24/1/2021) lalu, lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Saat SU dan ketiga rekannya diperiksa polisi, tidak ada barang yang mencurigakan di dalam rumah. Namun, polisi kembali mengeledah sekeliling kediaman SU dan menemukan barang mencurigakan di bawah jendela di luar rumah.

“Ada kantong kain warna hitam pembungkus kacamata. Setelah diperiksa berisi 1 bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu,” ucap Kabag Humas Polres, AKP Suyono dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Advertisement

Selain itu, beberapa barang bukti lain juga diamankan oleh polisi. Di antaranya, 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca, 1 buah HP Nokia senter warna hitam orange, 1 buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan besar, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas warna biru dan 76 lembar plastik klip bening.

“Semua barang bukti milik SU,” katanya.

Atas dasar itu, SU ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Sedangkan 3 orang lainnya sebagai saksi.

Saat ini, SU sudah diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Advertisement

Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Ditegur Main Game, Pemuda Lok Tuan Ini Hajar Teman Sendiri