Connect with us

Bontang

Ketahuan Simpan Narkoba, Kurir Makanan Dibekuk Polisi

Published

on

BEKESAH.co — Peredaran narkotika di Kota Bontang terbilang masif. Baru-baru ini, Polres Bontang berhasil menangkap seorang pemuda FW (19) atas dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Diketahui keseharian FW merupakan kurir makanan. Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas kecil warna abu abu coklat. Tas itu berisi 1 bungkus plastik di dalamnya ada butiran kristal yang diduga narkotika jenis Shabu.

Berat kotornya mencapai 1,55 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik dengan ujung runcing dan 1 buah HP merk Realme.

Pelaku diamankan di Jalan Brigjen Katamso Gang Swakarya RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.

Advertisement

“Jumat (19/3/2021) sekira pukul 19.30 Wita kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah,” terang Kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Senin (22/3/2021).

Warga Berbas Tengah itu sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat hukuman Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, hingga Januari 2021 Polres Bontang sudah mengungkap 9 kasus dengan 10 tersangka.

Advertisement

Sedangkan tahun 2020 Polres Bontang mendata, kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan tertinggi.

Setidaknya ditahun 2020, Polres Bontang menangani 70 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 85 orang.

Sedangkan di tahun 2019, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba hanya 63 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 73.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Gelar Seminar, MS Glow Bontang Makin Banyak Peminat