Connect with us

Bontang

Ketahuan Bom Ikan di Marangkayu, Orang Beka Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Published

on

BEKESAH.co– Warga Bontang Kuala berinisial BAH terpaksa harus melewati ramadan di balik jeruji, lantaran melakukan pengeboman ikan di perairan Marang Kayu.

Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui PS. Kasat Polair IPDA Edi Purwanto, didampingi Kasubag Humas Polres Bontang, APK Suyono mengatakan, pelaku diamankan satuan polisi perairan Polres Bontang pada Jumat (1/5) lalu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, pelaku merupakan warga dari Kelurahan Bontang Kuala,” kata Edi, Senin (4/5/2020).

Hasil penelusuran di kawasan wisata perkampungan di atas air yang kerap disebut Beka tersebut, ditemui satu unit perahu ketinting berwarna hijau dengan list putih, sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat.

Advertisement

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik hitam berisi potassium sebanyak dua kilogram.

“Kemudian ada satu buah kantong plastik kecil warna putih berisi pupuk yang sudah dicampur bensin, satu unit kompresor, sepasang sepatu katak, satu buah kacamata selam dan satu buah selang dengan panjang kurang lebih 20 meter,” sebut Edi.

Sementara, AKP Suyono mengatakan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Sat Polair Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat tindakannya, pelaku diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Advertisement

“Terhadap pelaku dijerat pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Bahan Peledak,” tutupnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Peristiwa Berdarah di Kampung Baru, Pemuda 20 Tahun Tanjung Laut Tebas Musuhnya