Connect with us

Bontang

Jualan Sabu, Dua Warga Lok Tuan Ini Masuk Jeruji

Published

on

BEKESAH.co- Penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bontang kembali terungkap. Kali ini di Kelurahan Lok Tuan. Tim Rajawali Sat Reskrim Bontang dan Team Eagle Polsek Bontang Utara berhasil meringkus tersangka KS (26) yang diduga menyalahgunakan narkotika, Sabtu (30/1/2021) pukul 18.45 Wita.

KS ditangkap disebuah penginapan yang ada di Jalan RE. Martadinata RT 16 Kelurahan Lok Tuan. Dalam ruang penginapan, polisi menemukan dua pocket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Dari keterangan KS kepada polisi, dirinya membeli sabu tersebut dari seseorang yang berinisial AP (31) dengan harga Rp 750 ribu.

“Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, kami langsung melakukan pengembangan dan menuju ke rumah pelaku AP,” ujar Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Advertisement

Tersangka AP pun diamankan dikediamannya di Jalan Kapal Feri Kelurahan Lok Tuan. Setelah polisi melakukan penggeledahan, ditemukan 7 pocket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di kantong celana.

“Selain itu, kami juga menemukan alat hisap sabu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 1.350.000,” ungkapnya.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus narkoba merupakan kasus yang mendapat predikat tertinggi di tahun 2020.

Advertisement

Setidaknya ditahun 2020, Polres Bontang menangani 70 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 85 orang.

Sedangkan di tahun 2019, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba hanya 63 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 73.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Penipu di Loktuan Ini Janji Orang Masuk Kerja di YUM, Korbannya Belasan