Connect with us

Bontang

Jangan Bandel Ngadain Acara di Malam Tahun Baru, Polres Bontang Bakal Patroli Skala Besar

Published

on

BEKESAH.co- Perayaan Tahun Baru tidak akan semeriah tahun sebelumnya. Larangan merayakan malam pergantian tahun sudah tertuang dalam Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Gubernur Kaltim.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo pun akan melakukan patroli skala besar untuk melakukan pencegahan atas potensi terjadinya kerumunan massa.

“Tentu akan ada patroli, kita sudah bersama-sama bersinergi dengan Dandim 0908 sama Satpol PP juga,” ucapnya saat selesai gelar konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menanti pergantian tahun di rumah saja.

Advertisement

Apabila ditemui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, pihaknya akan melakukan teguran dan pencegahan.

“Kita pedomanin juga peraturan wali kota, di dalam peraturan tersebut sudah ada sanksi. Namun, kami kedepannkan pencegahan, penegakkan hukum adalah langkah terakhir,” terangnya.

Untuk diketahui, daftar kegiatan yang dilarang atau diminta agar tidak diselenggarakan selama periode libur Natal 2020 dan Tahun 2021, sesuai dengan isi Maklumat Kapolri terbaru itu adalah :

Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval juga pesta penyalaan kembang api.

Advertisement

Sedangkan Gubernur Kaltim Isran Noor juga mengeluarkan surat edaran yang berisi 4 poin, pertama, kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak, adalah hal yang dilarang.

“Sebagaimana Permenkes RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan peraturan perundangan lainnya, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Isran dalam edaran itu.

Kedua, Isran meminta pelaksanaan Pilkada serentak, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Baca Juga  Kedatangan 1.536 Dosis, Vaksinasi Tahap Dua Dilaksanakan Bulan Depan

“Pemerintah pusat, Pemda, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan, bahwa ibadah Natal, sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak,” ujarnya.

Advertisement

Dan melarang perayaan pergantian tahun baru 2021 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(*)

Penulis : Maimunah Afiah