Connect with us

Bontang

Ini Bagu, Residivis Curanmor Bontang yang Gak Kapok Keluar-masuk Penjara

Published

on

BEKESAH.co – Polres Bontang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin No 44 RT 22A Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (23/2/2020).

Ihwal penangkapan si pelaku, Agus Nadi alias Bagu (27), berdasarkan laporan seorang korban yang kehilangan motor Honda Beat putih miliknya pada Rabu (19/2) sore lalu ke pihak kepolisian.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena menjelaskan kronologi aksi pencurian. Menjelang malam, korban memarkirkan kendaraan di depan kontrakannya dengan kunci masih menempel pada sepeda motor.

“Korban langsung beristirahat di dalam rumah dan keesokan harinya sekitar jam 06.30 wita, pelapor atau korban tidak melihat lagi sepeda motor yang sebelumnya terparkir. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp 13 juta dan melapor ke Polres Bontang,” jelas AKBP Boyke Karel, Senin (24/2/2020).

Advertisement

Terungkap, Bagu bukan “pemain” baru. Pada 2014, pemuda itu pernah ditangkap pada kasus serupa. Ia mencuri satu unit motor bebek Yamaha Jupiter MX. Rasa jera juga belum melintas di benaknya sampai ia kembali diringkus karena mencuri motor Honda Scoopy di tahun 2017.

Karena aksinya itu harus masuk penjara selama empat tahun. Pengadilan menjatuhkan sanksi kurungan masing-masing dua tahun untuk setiap perkaranya.

Dua kali mencuri dua kali dibui belum cukup bagi darah muda Bagu. Pengembangan Polres Bontang menghasilkan temuan baru sang residivis. Selain Beat yang baru saja diembatnya ini, polisi mendapatkan satu unit motor Honda Beat hitam hasil curian lainnya. Bagu membawa lari motor ini di kawasan Gang Piranha, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut.

Agus Nadi alias Bagu (27), pelaku curanmor usai diamankan Polres Bontang. (Foto: Maimunah/bekesah.co)

Mengenakan topeng, Bagu mengaku tindakannya itu dilakukan karena dirinya telah berhenti bekerja sebagai buruh sawit di Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga  Lakukan Penghijauan, Indominco dan Polres Bontang Tanam 1000 Pohon

Ia mengungkapkan dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras (ini Bagu rese’ kalo mabok) ketika membawa kabur motor korban. Kendaraan hasil kejahatan itu lalu ia gadaikan sejumlah Rp 1 juta dengan alasan membayar biaya kost.

Advertisement

Belum genap satu tahun keluar dari balik jeruji, Bagu harus kembali “sekolah”. Ia dijerat Pasal 363 (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Bontang menegaskan pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kejahatan curanmor. Ia menghimbau warga Kota Bontang tidak mengabaikan keamanan kendaraan kala parkir baik di lingkungan rumah, rumah ibadah maupun tempat umum lainnya.

“Alangkah baiknya setiap tempat seperti pertokoan bisa dipasang CCTV, kalau di rumah lebih bagus lagi. Sehingga mempermudah kami dalam melakukan penyelidikan, terutama dalam menulusuri pelakunya,” tutup Boyke Karel. (*)

Penulis: Maimunah Afiah

Advertisement