Connect with us

Bontang

Buat yang Bandel Langgar Protokol, Siap-siap Bayar Denda

Published

on

BEKESAH.co- Penanganan kasus corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bontang masih jadi pusat perhatian pemerintah.

Jelang setahun, pandemi ini justru semakin menjadi. Kasus aktif disusul pasien meninggal terus bertambah.

Putar otak cari cara menekan penyebaran Covid, Tim Satgas juga pemerintah kembali menggodok sejumlah aturan.

Teranyar, muncul wacana memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Advertisement

Hal itu diungkapkan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, M. Bahri, didampingi Dandim 0908 Letkol Arh Choirul Huda, usai menggelar rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pendopo, Rabu (3/2/2021) kemarin.
“Dalam revisi Perwali 21, bagi pelanggar tetap ada opsionalnya. Baik kegiatan fisik, sosial sampai harus membayar denda berupa uang,” kata Bahri.

Soal besaran denda yang harus dibayar bakal diklasifikasikan. Yang tak pakai masker dikenakan saksi Rp 100 ribu.

Namun bagi pelaku usaha seperti angkringan dan pedagang kaki lima yang melanggar Prokes harus membayar Rp 150 ribu. Sedang tempat penginapan atau hotel mencapai Rp 1 juta.

“Ada klasifikasinya masing-masing, kurang lebih ada 4,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara Dandim Choirul mengatakan, aturan tersebut dirancang sebagai efek jera agar masyarakat lebih disiplin Prokes. Pun untuk perlindungan agar tak tertular Covid-19.

“Ini bukan menghakimi masyarakat, tapi melindungi. Masyarakat bukan musuh, aturan ini untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari Covid-19,” terangnya.

Namun itu baru sekedar wacana. Belum kelar dibahas.

Kendati demikian, ia mengingatkan kembali masyarakat lebih waspada terhadap penyebaram Covid-19.

Advertisement

“Ini kembali ke masyarakat. Kalau masyarakat sudah ingat dan melakukan peraturan pasti tidak akan ada sanksi denda. Kembali ke masyarakat lagi,” pungkasnya.(*)

Baca Juga  30 Perawat RSUD Bontang Dinyatakan Kompeten, Kini Kantong Sertipikat ENIL

Penulis: Iqbal Tawakkal