Bontang
Ya Tuhan! Remaja Kelahiran 2003 Ini Harus Meringkuk di Polres Bontang

BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang meringkus seorang remaja bernisial SI (19), Senin, (3/10/2022) lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 1,22 Gram di Kelurahan Gunung Telihan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalu Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, SI ditangkap sekitar pukul 19.05 Wita.
Dijelaskan, pengungkapan barang haram ini dari berawal dari laporan warga. Polisi yang mendapat laporan lantas menuju ke lokasi. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap.
“Pas ditanyakan sama anggota dia ngaku punyanya,” ungkapnya.
Mandiyomo menyebut polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni alat hisap, ponsel, timbangan digital, pipet kaca, sendok ujung runcing, kotak kecil dan tas belanja.
Atas kelakuannya SI dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya.
Penulis : Ahmad Nugraha