Connect with us

Bontang

Wawali Najirah Buka Acara Fokus Grup Diskusi (FGD) Penyelenggara Layanan Publik

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka acara Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema “Ekspose Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Perizinan Tahun 2023” dan sub tema “Dampak Migrasi Proses IMb menjadi KKPR & PBG Terkait Hambatan dan Percepatan Pelayanan Perizinan”.

Acara ini merupakan inisiasi dari DPM-PTSP Kota Bontang Tahun 2023, digelar di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kamis (10/8/2023).

Wakil Walikota Bontang, Najirah mengungkapkan, terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk diskusi  pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.

Adapun beberapa pembahasan dalam diskusi ini antara lain, terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Penyelenggaraan Penggunaan Gedung (PBG) yang meliputi regulasi, kebijakan, dampak kebijakan, penerapan kebijakan, dampak, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik.

Advertisement

“Jadi, memberikan kerangka transparansi dan efektifitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya perijinan KKPR dan PBG di Kota Bontang,” ujarnya.

Selain itu, regulasi yang mendasari diselenggarakannya FGD ini adalah sesuai UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah,  pengganti Undang-Undang tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

“Memang tujuannya tak lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,” timpalnya.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diberikan sebagai landasan kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usaha, dengan mengacu pada rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Bontang.

Advertisement

Sementara untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah bentuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga  Job Fair Dimulai, Perusahaan Komitmen Utamakan Warga Bontang

“Dalam aturan itu juga diatur, bahwa terkait pelaksanaan partisipasi masyarakat, melalui koordinasi antara pemerintah sebag penyelenggara pelayanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FGD,” bebernya.

Adapun FGD ini memiliki tujuan dan manfaat diantaranya, memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima.

Kedua, sebagai ruang partisipasi masyarakat. Ketiga, memperoleh pengetahuan terkait kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan. Keempat, memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan;

Advertisement

Kelima, menyelaraskan antara harapan publik  dengan kemampuan penyelenggara layanan serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Jadi banyak sekali manfaatnya, khususnya untuk peningkatan pelayanan terkait Pelayanan Perijinan KPPR dan PBG di Kota Bontang,” tandasnya.

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG