Connect with us

Headline

Warnet, Rental PS, Biliard di Bontang Juga Dibatasi Jam Buka Selama Bulan Puasa, Begini Isinya

Published

on

Ilustrasi rental PlayStation dan Game Online.

BEKESAH.co, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan ramadhan hingga hari raya idul fitri. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bontang Basri Rase, sejumlah tempat yang dilarang beraktivitas antara lain, tempat karaoke, diskotik, dan panti pijat.

Baca Juga  Buruan Daftar, YPK Buka Loker Guru Besar-besaran Posisi Ini yang Dicari

Kegiatan hiburan malam ini ditutup terhitung pada 17 Maret sampai tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian, pemerintah juga membatasi jam buka rumah bola sodok (biliard), warung internet, game online, playstation. Beberapa tempat ini hanya boleh buka dari pukul 10.00 Wita sampai dengan 16.00. Tidak dibolehkan buka saat malam hari.

Dalam edaran itu juga mengatur perihal aktivitas rumah makan, restoran, dan sejenisnya untuk tidak membuka secara terang-terangan. Harus memasang tirai penutup pada siang hari selama bulan ramadhan.

Advertisement

Terakhir, edaran ini juga mengimbau agar pengusaha hotel, guest house dan penginapan mencegah terjadinya praktik asusila. Dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang ingin menginap dengan memeriksa kartu identitas.

Pengusaha yang ketahuan melanggar bakal dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penulis : Ahmad Nugraha

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement