Hukum
Warga Berbas Pantai Tak Berkutik Saat Diringkus, Miliki 12 Bungkus Sabu Siap Edar
BEKESAH.co, Bontang – Tn (33) warga Berbas Pantai ini tak berkutik saat diringkus tim Satres Narkoba Polres Bontang pada Selasa (23/1/2024) tadi malam. Ia ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 10, 9 Gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapat laporan masyarakat lokasi TKP kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Berbekal informasi itu, kepolisian mendatangi lokasi rumah yang berada di Jalan Diponegoro RT 17 Nomor 32, Berbas Pantai. Benar saja dari pemeriksaan, polisi menemukan 12 bungkus plastik sabu seberat 10,9 gram.
“Penangkapan sekitar jam 23.00 WITA. Dari tangan tersangka kami juga temukan
pipet kaca, sedotan plastik, bong atau alat hisap sabu, dan uang tunai Rp. 400.000, dan handphone,” beber AKP Rihard.
Pelaku kini digelandang ke Makopolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijera Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Penulis : Redaksi
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid