Bontang
Wali Kota Bontang Minta Kesbangpol Bentuk Satgas Relawan Tanggap Narkoba Tiap Kelurahan

BEKESAH.co, Bontang – Wali Kota Bontang membuka kegiatan konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan. Ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Kota Bontang yang bersih dan tanggap terhadap ancaman narkoba (Bersinar), Kegiatan konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan resmi dibuka Wali Kota Bontang.
Kegiatan ini merupakan inisiasi program dari Badan Narkotika Nasional Kota Bontang yang dilaksanakan di Hotel Bintang Sintuk, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (27/7/2023).
Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang Basri Rase mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, yang telah berupaya dalam menjaga dan mengawal maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Bontang.
“Melalui forum diskusi ini saya berharap bisa memberikan solusi dalam pencegahan narkotika di Kota Bontang yang merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba di kota taman diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, aktivis, akademisi dan tokoh masyarakat.
“Pemerintah memang berkewajiban dalam memberantas peredaran narkoba, namun diperlukan sinergitas bersama mulai dari tatanan atasan hingga paling bawah,” timpalnya.
Ia pun meminta dinas terkait melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bontang agar setiap kelurahan bisa menjadi kelurahan bersinar dengan membentuk satuan tugas relawan tanggap narkoba.
“Jadi semua dilibatkan mulai unsur pemerintah, aparat hukum dan tokoh masyarakat aktif secara bersama-sama mewujudkan Kelurahan Bersinar,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BNNK Bontang Lulyana Ramdhani masalah narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Ektra Ordinary Crime) yang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba lebih banyak terjadi di kota.
Maka itu peranan pemerintah daerah baik kabupaten/kota harus tanggap terhadap ancaman narkoba melalui kebijakan kota tanggap ancaman bahaya narkoba, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.
Adapun isi Inpres itu yakni, mengintruksikan kepada semua Kementerian/Lembaga melaksanakan Aksi P4GN dan semua pemangku kepentingan di tuntut untuk bersatu padu dalam program P4GN.
“BNN sebagai sektor utama dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia mengupayakan sinergitas melalui konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan. Terlebih khususnya di Bontang tingkat kesadaran melapor sebagai pengguna narkoba masih minim. Dari data Jani- Januari 2023, hanya ada 25 orang pengguna narkoba secara sukarela datang ke BNNK untuk melakukan rehabilitasi,” terangnya.
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG