Connect with us

Bontang

Urus Sertipikat Tanah di Bontang Bisa Dicicil, Simak Penjelasannya

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kemudahan proses pengururusan sertipikat bidang tanah.

Warga Kota Bontang tidak perlu risau terkait sertipikasi bidang tanah dan bangunan karena BPN telah meringankan proses administrasi sebesar 50 persen dan bisa dicicil.

Kasi Penetapan Pemberdayaan Pertanahan BPN Untung Widada kepada Bekesah, Selasa (15/11/2022).

Kasi Penetapan Pemberdayaan Pertanahan BPN Untung Widada menuturkan, program tersebut ditujukan untuk mewujudkan Kota Bontang menjadi Kota pertama di Indonesia sebagai Kota tersertipikasi bidang tanah dan bangunan terlengkap.

“Program tersebut dibuat karena masukan dari masyarakat. Tidak semua yang ingin melakukan sertipikasi tersebut termasuk orang menengah ke atas ada juga yang perekonomiannya menengah ke bawah,” ujarnya Selasa (15/11/2022).

Untuk proses tahapan ini, warga sebelum mengajukan berkas ke BPN harus melalui kelurahan terlebih dahulu. Lalu membayar redis PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebesar Rp 300 ribu yang dipotong sebesar lima putuh persen dan bisa dicicil.

Advertisement

Adapun syarat melakukan sertipikasi antara lain KTP, KK, riwayat tanah, dan rekomendasi dari kelurahan. Tidak hanya itu saja, masih ada proses yang harus dijalani permohonan ukur, keluar peta bidang, sidang panitia, dan cek lapangan.

Penulis : *Carep Rio Tinto Achmad

Baca Juga  Pelajar SMA di Balikpapan Nekat Mesum di Kafe, Salah Satunya Masih Pakai Seragam