Connect with us

Ekonomi

Upah Minimum Kaltim 2021 Tetap Rp 2,9 Juta

Published

on

BEKESAH.co- Gubernur Kaltim, Isran Noor secara resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2021 sebesar Rp2.981.308,72.

Hal ini disampaikan Isran melalui keterangan persnya yang dirilis Biro Humas Pemprov Kaltim pada hari ini, Sabtu (31/10/2020).

“Bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Kerja Minimum, maka dengan ini saya umumkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.564/2020 tanggal 31 Oktober 2020 untuk upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 sebesar Rp2.981.308,72,” ujar Isran Noor.

Orang nomor satu di Bumi Etam ini kemudian menjelaskan bahwa UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Advertisement

“Nilai ini sama dengan upah minimum provinsi Kalimantan Timur 2020,” tambah Isran.

Sumber: Selasar

Baca Juga  Layanan Uji KIR di Bontang Beroperasi Kembali, Segini Tarifnya
Continue Reading
Advertisement