Connect with us

Bontang

Tuntut Uang Pesangon, Tujuh Eks Karyawan PT. UT Mengadu ke Dewan

Published

on

BEKESAH.co- Masalah ketenagakerjaan kembali masuk pembahasan anggota dewan Bontang. Khususnya Komisi I.

Sebanyak tujuh karyawan PT. United Tractors (UT) yang kena PHK mengadu soal pesangon. Tuntutannya, meminta jumlah dana yang diberikan dua kali gaji pokok.

Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Eks pekerja PT. UT merasa pesangon yang diberikan tidak sesuai kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Maming mengatakan acuan perusahaan saat ini menggunakan Omnibuslaw, tepatnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021.

Advertisement

“Jadi tidak lagi menggunakan undang-undang lama,” kata Maming, saat menggelar mediasi pada Senin (19/4/2021).

Namun kata Maming, perusahaan pasti memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP). Jika PKB itu aturannya lebih baik dari Omnibuslaw, maka perusahaan bisa mengacu pada kesepakatan tersebut.

“Iya tadi kita dorong untuk bisa diselesaikan minggu ini untuk mereka rapat secara internal. Semoga bisa selesai dengan kepala dingin,” ucapnya.

Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I dan beberapa perusahaan terkait di antaranya PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) sebagai subkon dan PT Indominco Mandiri (IMM) sebagai owner serta PT. UT sebagai user.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  PPKM Diperpanjang Lagi, Satgas Ingatkan Jaga Prokes saat Bukber