Connect with us

Bontang

Tren Pernikahan Dini di Bontang Turun, Gegara Pelajar Sudah Masuk Sekolah

Published

on

BEKESAH.co,Bontang – Tren angka pernikahan dini atau di bawah umur sepanjang 2022 mengalami penurunan.Sebanyak 26 pasangan yang mengurus dispensasi pernikahan. Jika dibanding pada tahun lalu ada penyusutan sekitar 54 pasangan dini yang berumah tangga.

Humas Pengadilan Agama Bontang Riduansyah menuturkan untuk kasus pernikahan dini di Kota Bontang terbilang menurun drastis. Pada tahun ini hanya ada 26 kasus. Di bandingkan dengan tahun 2020 – 2021 ada 70 – 80 kasus pernikahan usia dini.

Baca Juga  Kasus Perceraian di Bontang Meningkat Tajam, Total 695 Gugatan

“Di tahun ini kasus pernikahan dini menurun soalnya anak – anak sudah mulai bersekolah,” ujarnya saat ditemui BEKASAH.co, Kamis (10/11/2022).

Humas Pengadilan Agama Kota Bontang, Riduansyah. (RIO TINTO ACHMAD/BEKESAH.co).

Sebagai informasi, pasangan yang tergolong masih di bawah umur harus izin melalui Pengadilan Agama Bontang untuk melakukan ujian Pranikah. Setelah mengikuti tahapan itu, pasangan baru bisa mendaftar ke KUA.

Dia menyebut, jika merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 menjelaskan tentang batasan umur minimal seseorang dapat menikah yaitu laki-laki minimal berusia 19 tahun sedangkan perempuan berusia minimal 16 tahun.

Advertisement

“Dengan berdasar peraturan pemerintah Indonesia tentang pernikahan maka mempelai harus mendapat persetujuan orang tuanya,” terang Riduan.

Dia mengatakan, untuk kasus pernikahan dini Pengadilan Agama Bontang berkerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak – anak untuk memberikan diklat kelas edukasi kepada calon mempelai dibawah umur tentang reproduksi, rumah tangga, dan resiko pernikahan dini.

“Kami berikan edukasi prihal pernikahan dini untuk mencegah terjadinya perceraian dini,” pungkasnya.

Penulis : *Carep Rio Tinto Achmad

Advertisement