Connect with us

Pilpres 2024

Tim Anies-Cak Imin Bawa-bawa Pj Kepala Daerah, MK Bilang Tak Beralasan Hukum

Published

on

Foto: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK.

BEKESAH.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. MK menilai bahwa laporan Kubu Anies-Cak Imin soal Presiden Joko Widodo yang menunjuk beberapa penjabat daerah saat dna jelang masa kampanye, tidak beralasan menurut hukum.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut.

“Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilukada) terkait dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo,” kata Hakim anggota Daniel Yusmic dalam sidang..

Di samping itu, Daniel menilai terkait dengan ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, telah dicermati oleh Mahkamah tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.

Advertisement

“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” ujarnya.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Penulis : Redaksi

 

Advertisement
Baca Juga  4 Menteri Jokowi Sudah Hadir di Gedung MK, Siap jadi Saksi Sidang Sengketa Hasil Pilpres