Bontang
Tiga Pengedar Sabu di Berbas Pantai Diringkus Polisi
BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang meringkus tiga orang pengedar sabu, Rabu (17/1/2024) di Berbas Pantai, sekira pukul 19.30 WITA.
Ketiganya berinisial SMG(24), Ib(28), dan MSJ(28).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat di Jalan Manunggal RT13 Berbas Pantai, yang diduga sering terjadi transaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu polisi menangkap pelaku berinisial SMG. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0.43 (nol koma empat tiga), beserta barang bukti lainnya seperti plastik klip, pipet kaca, sedotan plastik, dan hp merk vivo.
“Pelaku tersebut memang mengakui barang itu adalah miliknya,” ucap AKP Rihard.
Adapun barang bukti dua pelaku lainnya yaitu LB dan MSJ merupakan dua bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 19.99 (sembilan belas koma sembilan puluh sembilan) gram, juga barang bukti lainnya berupa teh kotak, lembar tisu, lakban coklat, celana jeans panjang warna biru, dan hp merk realme.
Ketiga pelaku kini diamankan ke Makopolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang pelaku sudah ditahan, dan mereka kena ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Penulis : Jihan Andinih
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini