Connect with us

Ekonomi

Tidak Semua PNS Terima THR Lebaran Tahun Ini

Published

on

BEKESAH.co- Jokowi telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2020 bagi para abdi negara di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kepala negara beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Selain mereka, eselon I dan II juga tidak akan mengantongi THR tahun ini. Nasib sama juga menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapat THR,” ujar Ani, panggilan akrabnya.

Sebaliknya, pemerintah tetap akan memberikan THR kepada PNS yang memiliki jabatan eselon III ke bawah, TNI, dan Polri. Namun, besaran THR akan berkurang dari sebelumnya. Pasalnya, THR hanya akan berupa gaji pokok ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan istri dan anak.

Advertisement

THR kali ini, kata dia, tidak mengikutsertakan tunjangan kinerja (tukin). “Tapi, untuk pensiun (pensiunan PNS) tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan,” katanya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan pemotongan THR bagi golongan tersebut bisa menghemat kas negara. Walaupun, penghematan yang terjadi hanya belasan miliar.

Sebagai perbandingan di 2019, pemerintah mengatur pemberian THR kepada para pejabat negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam Pasal 3 disebutkan angka THR bagi golongan tersebut yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri. Pejabat negara ini meliputi presiden dan wakil presiden.

Advertisement
Baca Juga  Harga Kedelai Melonjak, Ukuran Tahu Tempe di Pasar Tamrin Menyusut

Kemudian, ketua, wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD. Lebih lanjut, menteri dan jabatan setingkat menteri. Pejabat negara yang dimaksud dalam PP tersebut juga mencakup gubernur dan wakil gubernur, lalu bupati atau wali kota beserta wakilnya.

Selain itu, pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. “Namun, kalau misalnya hanya pimpinan lembaga menurut saya tidak signifikan paling (menghemat) belasan miliar,” katanya.

Untuk diketahui gaji presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara disebutkan bahwa gaji pejabat negara paling tinggi yakni Rp5,04 juta. Dengan demikian, gaji pokok presiden sebesar Rp30,24 juta.

Advertisement

Tak hanya gaji pokok, kepala negara juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta. Jadi, total gaji yang diterima Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Tunjangan jabatan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Lalu, wakil presiden mengantongi gaji sebesar Rp42,16 juta. Terdiri dari gaji pokok senilai empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara atau setara Rp20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta.

Untuk gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administratif Menteri Negara yaitu gaji pokok sebesar Rp5,04 juta. Selain gaji pokok, para punggawa presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta.

Dengan demikian, total gaji yang diterima menteri sebesar Rp18,64 juta. Lalu, gaji pokok Ketua MPR dan DPR sebesar Rp5,04 juta, ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp15,12 juta.

Advertisement
Baca Juga  4.540 Warga Bontang Nikmati Listrik Gratis, Begini Cara Dapatkan Nomor Tokennya

Dengan demikian, Ketua MPR dan DPR mengantongi gaji sebesar Rp20,16 juta. Sedangkan, anggota DPR mengantongi gaji sebesar Rp11,76 juta. Terdiri dari gaji pokok sebesar Rp4,2 juta dan tunjangan jabatan yakni Rp7,56 juta.

Angka-angka tersebut merupakan perhitungan penghematan anggaran negara dengan meniadakan THR bagi pejabat negara.

Namun, Ahmad menuturkan jika niatan pemerintah memangkas THR adalah untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat virus corona, maka sebaiknya pemerintah juga meniadakan THR bagi seluruh eselon dari I hingga V.

Menurutnya, pejabat eselon secara finansial tak bermasalah jika tidak mendapatkan THR. “Pejabat struktural itu yang menurut saya sebetulnya mereka sudah sejahtera. Mereka paling layak untuk dipotong di samping pimpinan lembaga,” ujarnya.

Advertisement

Jika perhitungan pemotongan THR sesuai ketetapan pemerintah hanya menghemat belasan miliar, namun dengan peniadaan THR bagi seluruh lapisan eselon ia memperhitungkan penghematan negara mencapai Rp4,03 triliun.

Angka tersebut didapatkan dari jumlah pejabat struktural yang mencapai kurang lebih 383.052 orang. Mereka mewakili 9,18 persen dari total pegawai negeri, yang tercatat sebesar 4,17 juta orang.

Kemudian asumsi, alokasi THR tahun ini mencapai Rp44 triliun, atau naik 10 persen dari tahun lalu yakni Rp40 triliun. Lalu, Ahmad mengalikan persentase jumlah pegawai eselon dengan anggaran THR tahun ini, sehingga didapatkan angka alokasi THR untuk eselon kurang lebih Rp4,03 triliun.

Ia meyakini jika pegawai eselon tak mendapatkan THR tahun ini, hal tersebut tidak mempengaruhi daya beli mereka. Berbeda, apabila pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian THR kepada PNS golongan I-IV seperti guru, petugas kesehatan, dan sebagainya.

Advertisement

“Pegawai pemerintah juga harus menunjukkan empatinya, tapi tidak semuanya terutama katakan pegawai negeri yang sangat mampu, itu penting,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Dianggap Belum "Betah" di Pasar Tamrin, Pedagang Sembako: Orang Gak Mau Naik ke Lantai Atas

Senada, Ekonom Center of Reform in Economics (CORE) Akhmad Akbar Susamto memperkirakan penghematan negara dari pemotongan THR pejabat itu mencapai belasan miliar. Namun, ia mengaku tak mempersoalkan nominalnya karena itu merupakan langkah baik di tengah pandemi ini.

“Bukan semata soal jumlahnya, melainkan juga sebagai bentuk empati kepada para korban pandemi Covid-19,” tuturnya.

Akan tetapi, ia menyayangkan pemerintah tidak memberikan keterangan pengalihan alokasi belanja dari dana THR itu atau disebut sebagai earmarking. Melalui earmarking tersebut pemerintah dinilai lebih transparan terkait pengalihan dan penggunaan dana.

Advertisement

“Dalam tradisi penganggaran kita, memang tidak ada earmarking. Jadi kalau saya mengusulkan supaya dana dari pemotongan THR ini di-earmarking,” katanya.

Tahun lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp40 triliun. Alokasinya naik sekitar 11,85 persen dari total THR dan gaji ke-13 pada 2018 yakni Rp35,76 triliun. Tambahan anggaran disebabkan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal 2019.

Pada 2018, anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut naik 68,92 persen dibandingkan 2017.(*)

 

Advertisement
Sumber: CNN Indonesia