Connect with us

Samarinda

Teror Pamer Kelamin di Samarinda, Pelaku Keliling dan Beraksi Depan Bocah Perempuan

Published

on

Ilustrasi.

BEKESAH.co, Bontang – Polisi menangkap seorang pria berinisial MM (50), warga Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan polisi lantaran MM pamer kemaluan di depan anak perempuan di bawah umur hingga terancam 15 tahun penjara.

Pornoaksi dilakukan MM itu dilakukan di Jalan Sultan Alimuddin RT 24, Samarinda, Jumat (17/3) sore. Pelaku memamerkan alat kelamin kepada kepada anak berusia sembilan tahun yang bermain bersama teman-teman seusianya.

“Pelaku ini keliling di jalan dan singgah begitu melihat anak-anak perempuan sedang bermain,” kata Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo ditemui merdeka.com di Polresta Samarinda, Selasa (21/3).

Sebelum beraksi, pelaku MM memanggil korban dan tiba-tiba memperlihatkan kemaluannya. Korban yang kaget kemudian kabur ke rumah dan melaporkan aksi pelaku kepada orangtuanya.

“Korban lari pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya. Orangtua korban keluar mencari dan menemukan pelaku. Tetangga yang tahu kelakuan pelaku langsung mengamankan pelaku sore itu juga,” tambah Teguh.

Advertisement

Polisi lalu menangkap pelaku MM dan membawanya ke Polresta Samarinda, menyusul laporan orangtua korban. Pelaku yang sudah beristri dan punya tiga anak itu mengakui perbuatannya.

“Motif pelaku hanya untuk memuaskan nafsu,” tegas Teguh.

Penyidik menetapkan MN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kalau dilihat dari pekerjaannya, tersangka ini seorang pekerja kapal,” tandasnya.

Polisi lalu menangkap pelaku MM dan membawanya ke Polresta Samarinda, menyusul laporan orangtua korban. Pelaku yang sudah beristri dan punya tiga anak itu mengakui perbuatannya.

Advertisement
Baca Juga  Polresta Samarinda Ancam Tilang Perokok Saat Berkendara

“Motif pelaku hanya untuk memuaskan nafsu,” tegas Teguh.

Penyidik menetapkan MM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kalau dilihat dari pekerjaannya, tersangka ini seorang pekerja kapal,” tandasnya.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement