Connect with us

Hukum

Terlilit Utang Pinjol Rp80 Juta Mahasisa UI Tega Bunuh Juniornya

Published

on

Altaf, pembunuh mahasiswa UI.

BEKESAH.co – Mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan tewas di tangan seniornya, Altafasalya Ardnika Basya. Musababnya pelaku terjerat utang pinjaman online dan merugi investasi kripto.

Altafasalya mengaku sudah frustasi sehingga berani membunuh juniornya, Zidan, 19, demi mendapat harta secara cepat. Dia mengaku sudah terdesak karena harus membayar utang pinjaman online (pinjol).

“Saya sudah hopeless, saya sudah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini,” kata AAB di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8).

AAB mengaku menyesal telah membunuh MNZ. Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada beberapa pihak, termasuk keluarga korban.

Advertisement

“Saya minta maaf kepada ibu korban, keluarga korban, teman, pihak-pihak yang dirugikan, saya akan menjalankan hukuman ini dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif,” jelas AAB.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.

“Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Advertisement

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.

Pelaku diketahui senior korban di kampus. “Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal,” imbuh Nirwan.

Baca Juga  Konsisten Terapkan Prinsip ESG, Pupuk Kaltim Kembali Gandeng KOSTRAD Tanam Lebih Dari 63 Ribu Pohon

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Sumber :  Jawapos

Advertisement