Connect with us

Ekonomi

Terima Full, 6 Bulan ke Depan Gaji Pegawai Tak Dipotong Pajak

Published

on

BEKESAH.co- Pemerintah segera merilis insentif pajak penghasilan (PPh) demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran corona. Salah satu insentifnya adalah PPh 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan keputusan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah serang virus corona, sehingga para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.

“Untuk fiskal kita akan rumuskan salah satunya relaksasi PPh Pasal 21, dari sisi permintaan dan suplai. Dari permintaan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, dalam wujud pajak ditanggung pemerintah sehingga pekerja bisa mendapatkan gaji secara penuh,” kata Edi saat acara kongkow bisnis Pas FM di Hotel Millenium, Jakarta, dikutip dari laman detikfinance, Jumat (13/03/2020).

Sedangkan untuk PPh pasal 25 atau untuk korporasi, Edi mengatakan desainnya akan diberikan kompensasi di awal.

“Untuk industri kita desain bagaimana aliran uang mereka tidak tertahan di dalam sistem perpajakan. Kan ada yang dipungut dulu, lalu dikompensasi di akhir tahun, daripada menunggu akhir tahu dikompensasi, kalau masih bisa menjadi haknya si wajib pajak itu akan diberikan di depan. Artinya tidak dikenakan di depan tapi ada perhitungan di belakang,” ujarnya.

Advertisement

Insentif PPh 21 bakal dirilis bersamaan dengan PPh 22 dan 25. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan PPh 21 bakal ditanggung pemerintah, sedangkan PPh 22 dan 25 ditangguhkan oleh pemerintah selama 6 bulan setelah berlaku.

Baca Juga  Uang Edisi HUT RI Bisa Ditukar Online, Begini Caranya

PPh 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Sedangkan PPh 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

“Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Menurutnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta insentif tersebut berlaku selama 6 bulan.

“Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan,” tambahnya.

Advertisement

Airlangga Hartarto dalam kesempatan berbeda menjelaskan insentif tersebut akan diberikan selama 6 bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya.

“Jadi, begitu nanti kita bikin, nanti dalam 6 bulan kita review lagi efeknya seperti apa,” tambahnya.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, paket insentif ini bakal diluncurkan April 2020 mendatang.

“Mudah-mudahan April bisa ya (diluncurkannya) segera sesudah selesai, payung hukumnya kan harus disiapin, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Permendag, Permentan, itu juga harus disesuaikan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat.

Kemudahan perpajakan tersebut diberikan khususnya untuk industri di sektor manufaktur. “Jadi tadi sudah disampaikan stimulusnya ada yang sifatnya fiskal dan non fiskal. Fiskalnya terkait perpajakan PPh pasal 21, 22, 25, dan kita lagi kaji juga terkait bea masuk,” ujarnya.

Advertisement

Harapannya dengan insentif tersebut bisa mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan virus corona. “Tindakan agar memperkuat daya beli, mendorong supply side disamping itu demand side,” tambahnya.

Baca Juga  Asyik! Gratis Biaya Listrik 6 Bulan Buat Usaha Kecil

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai efektifitas insentif itu tergantung berapa banyak karyawan yang mendapatkannya. Itu tergantung pemerintah memberikannya untuk sektor apa saja dan berapa batasan gaji yang bisa mendapatkannya.

“Kalau menurut saya memang ini akan efektif kalau semua sektor dapat karena semua sektor terdampak oleh corona ini. Hulu ke hilir semua terdampak. Lalu juga jangan sampai batasan penghasilan yang kena jangan terlalu rendah, nanti kalau nggak, nggak efektif nanti,” kata dia.

Dia mencontohkan, pada 2009 lalu pemerintah pernah menanggung gaji karyawan yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 5 juta. Yustinus menyarankan pemerintah memperluas batasan gaji karyawan yang mendapatkan keringanan pajak tersebut, misalnya hingga mereka yang berpenghasilan Rp 25-30 juta.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement